Wednesday, December 7, 2011

Berita Pemecatan Briptu Norman Sampai Dikabarkan Di Amerika & Singapura

Norman Kamaru tak lagi bisa menggunakan embel-embel Briptu di depan namanya. Dia resmi dipecat dari kepolisian. Rupanya pemecatan Norman menjadi pemberitaan dunia. Media Singapura hingga Amerika Serikat (AS) mewartakan kabar ini.


Media Singapura, Straits Times pada Kamis (8/12/2011) Media ini mengambil judul 'Lip-synching Indonesia cop fired amid YouTube fame'. Media Taiwan, Taiwan News, dan situs berita Selandia Baru, 3 News pun mewartakan berita senada.

Pemecatan Norman pun menjadi konsumsi warga Inggris. The Telegraph pada 7 Desember kemarin melaporkan peristiwa itu. Media tersebut menulis setelah video Norman yang lipsync lagi India 'Chaiyya Chaiyya' beredar di YouTube, Norman pun menjadi maskot kepolisian berwajah ramah. Namun setelah sang bintang melewatkan 85 hari waktu kerjanya untuk karir menyanyi, Norman pun dipecat.

Media Inggris lainnya, Guardian, juga memberitakan pemecatan atas Norman di hari yang sama. Guardian melaporkan dengan mengantongi kesepakatan mendapatkan ? 64.000 di sakunya, Norman mengatakan kepada bosnya ingin mengundurkan diri. Mereka menolaknya sehingga Norman pun berhenti datang untuk bekerja.

Washington Post, media di AS, pun melaporkan pemecatan Norman dengan memberi judul tulisan 'Bosses react to Indonesian cop�s lip-synch career, going from protest to praise _ to pink slip'. Media ini menyebut situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter merespons tingkah Norman. Beberapa penggemar pria 26 tahun itu berharap sang mantan Briptu baik-baik saja, namun kritikus menyebut Norman tidak memiliki bakat nyata. Bahkan ada yang menyebut Norman adalah kacang yang lupa akan kulitnya.

Sidang kode etik Polda Gorontalo pada Selasa (5/12) memutuskan anggota Brimob Briptu Norman Kamaru diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Sejak hari itu Norman dilarang memakai Briptu di depan namanya.

Norman dinilai telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI. Norman dianggap disersi yakni selama 30 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

Sumber
http://www.detiknews.com/read/2011/12/08/093012/1785822/10/wah-pemecatan-norman-kamaru-diwartakan-di-singapura-hingga-as?991101mainnews

No comments:

Post a Comment