Friday, December 9, 2011

Warga Amerika Serikat Di Penjara Karena Menghina Raja Thailand

Karena terbukti menghina Raja Thailand, seorang Warga Negara Amerika Serikat, divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun, seperti dikutip dari CNN.com, Kamis (8/12/2011).


Joe W. Gordon, WNA keturunan Thailand tersebut, menulis sebuah artikel tentang biografi Raja Thailand, Bhumibol Adulyadej, dan mempostingnya pada blog pribadinya tanpa seizin raja.
Atas vonis tersebut, Kuasa Hukum Joe, Anon Rumpa, menyatakan akan meminta pengampunan pihak kerajaan.

Sementara itu Joe, yang ditemui selepas putusan dibacakan, menyatakan dirinya tidak bisa dijerat menggunakan hukum Thailand, karena dia merupakan Warga Negara Amerika.

"Amerika memiliki hak dan kebebasan untuk berkomentar. Di Thailand, ada batasan Mengekspresikan opini, "katanya.

Gordon (54), yang memiliki nama Thailand,
Lerpong Wichaicommart, dicokok oleh pihak berwenang Thailand, pada bulan Mei 2011, kemarin. Sejak saat itu ia di dalam tahanan, tanpa jaminan.
Hukum Thailand, mengatur tentang larangan melakukan penghinaan terhadap raja, dimana bagi pelanggarnya, dapat dikenakan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Sumber
http://www.tribunnews.com/2011/12/08/menghina-raja-thailand-warga-amerika-dipenjara-25-tahun

No comments:

Post a Comment