Thursday, November 24, 2011

Dijual Rumah Berhantu

"Dijual, rumah dengan luas bangunan 90 meter persegi (dua lantai),  luas tanah 72 meter persegi, tiga kamar tidur, dua kamar mandi, serta satu hantu gentayangan.

Iklan seperti itu bisa muncul--tapi tidak di Indonesia--karena hukum di beberapa negara bagian di Amerika Serikat mewajibkan penjual rumah menyertakan keterangan kalau rumah memiliki "cacat emosi". Keterangan itu dimasukkan dalam formulir yang juga berisi daftar cacat fisik rumah.
Cacat emosi termasuk keterangan jika rumah pernah menjadi tempat pembunuhan, bunuh diri, dan aktivitas paranormal, termasuk penampakan-penampakan hantu.
Di California misalnya, penjual harus memberi keterangan jika pernah ada kematian di rumah itu tiga tahun sebelum dijual. Penjual juga wajib memberi info lengkap jika diminta calon pembeli, meski kejadiannya sudah lebih dari tiga tahun.
Sementara itu di Virginia, cacat emosi wajib diumumkan kalau hal tersebut memengaruhi kondisi fisik bangunan. "Misalnya, darah merembes dari tembok. Anda harus memberi tahu pembeli," tulis Mental Floss.
Aturan di negara bagian lain, para penjual rumah boleh menyamarkan kondisi cacat mental dengan kata-kata yang lebih halus. Penjual rumah yang cerdik sebisa mungkin tak mengucapkan (atau menuliskan) kata-kata "berhantu" atau "TKP".

Sumber 
http://id.berita.yahoo.com/blogs/rumah/iklan-rumah-berhantu-030113027.html

No comments:

Post a Comment