Sunday, January 8, 2012

Pemerintah Swedia Akui Agama "Copy Paste"

Pemerintah Swedia baru-baru ini mengakui sebuah ajaran yang memuja prinsip berbagai informasi secara bebas. Agama yang menyebut dirinya Kopimism kini telah diakui secara hukum di negara tersebut. 


Penganut Gereja Kopimist percaya semua hal yang berbau berbagi informasi, khususnya di internet, adalah sesuatu yang suci. Karena menurut mereka, bentuk 'Copy Paste', adalah nilai informasi yang bisa digunakan bersama-sama. Ajaran ini juga memegang 'CTRL +C dan CTRL + V', yang merupakan jalan pintas di keyboard untuk menyalin dan menyisipkan, sebagai simbol suci Agama mereka.

Menurut siaran pers di situs Gereja Kopimis, yang dilansir Mashable, Jumat (6/1/2012), Kopimism telah berusaha untuk mencapai pengakuan secara hukum di Swedia selama lebih dari setahun. Ketua Dewan Gereja, Gutstav Nipe, mengatakan Kopimism telah mencoba tiga kali untuk mendaftar di Badan Layanan Administratif Swedia. Namun baru sebelum Natal kemarin, agama ini diakui secara resmi.

Dengan pengakuan dari pemerintah Swedia ini, Gereja Kopimism akan dilindungi secara hukum di negara tersebut dan mempunyai potensi akses untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.

Pengakuan Gereja Kopimism adalah keberhasilan terbaru untuk eropa yang berjuang untuk memberikan kebebasan berinternet gratis dan terbuka. Kehadiran ajaran ini sesuai dengan Partai Bajak Laut', yang dibentuk di Swedia pada tahun 2006. Partai ini bertujuan untuk mereformasi undang-undang hak cipta dan paten dan untuk melindungi akses online untuk informasi. Partai Bajak Laut memenangkan lebih dari 7 persen suara dalam pemilu Swedia 2009, dan telah melahirkan sebuah gerakan internasional di bawah bendera "Pirate Parties Internasional."

Tidak semuanya telah berjalan dengan mulus untuk Gereja Kopimism. Banyak desakan dari pihak internasional mengenai keberadaan ajaran tersebut karena sifatnya yang masih kontroversial.


Sumber


http://techno.okezone.com/read/2012/01/06/91/552612/swedia-akui-agama-pemuja-copy-paste

No comments:

Post a Comment